SINGKAWANG, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menyoroti pentingnya pengamanan aset daerah untuk mencegah berbagai kerawanan dalam tata kelola barang milik negara.
Peringatan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah di Ballroom Hotel Swiss-Belinn Singkawang pada Kamis (4/6/2026).
Agenda rapat strategis tersebut turut menghadirkan narasumber Dwi Satriany Unwidjaja dari Kementerian Dalam Negeri serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Jakarta Faisal Syafruddin.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Wahyudi memberikan pengarahan secara daring kepada seluruh perangkat daerah Kota Singkawang.
Wahyudi menyebutkan bahwa tata kelola Barang Milik Daerah saat ini masih menghadapi berbagai macam tantangan krusial di lapangan.
Tantangan utama yang sering ditemukan meliputi rendahnya aspek transparansi dan belum adanya penyesuaian regulasi yang memadai di tingkat daerah.
Permasalahan lain yang sangat sering terjadi adalah adanya praktik penguasaan aset pemerintah secara sepihak oleh pihak ketiga tanpa landasan hukum.
Kondisi penguasaan aset tersebut dinilai sangat berpotensi menimbulkan kerawanan hukum apabila pemerintah daerah tidak segera menanganinya secara serius.
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar langkah pengamanan aset daerah segera dilakukan secara menyeluruh mencakup pengamanan administratif maupun pengamanan wujud fisik.
Selain menjaga agar aset tetap terlindungi langkah penertiban hukum ini juga menjadi fondasi kuat dalam mendorong pemanfaatan barang secara lebih produktif.
“Aset daerah yang dikelola secara profesional dapat menjadi sumber pendapatan yang memberikan nilai tambah bagi daerah serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Pemerintah daerah diminta tidak lagi memberikan ruang kepada oknum yang mencoba memanfaatkan kelengahan administrasi untuk mengambil alih kekayaan milik negara.
Optimalisasi pengawasan dari aparat penegak hukum juga dinilai sangat penting agar setiap potensi penyelewengan aset daerah dapat segera dicegah sejak dini.
Langkah pendataan yang lebih terintegrasi wajib segera diterapkan agar seluruh daftar barang dapat terpantau secara transparan dan akuntabel setiap saat.
(*Red)











