FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap mengambil langkah agresif dalam mengusut tuntas skandal mega korupsi yang mengguncang Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, kini berpeluang besar diperluas hingga ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tim penyidik tidak akan berhenti hanya pada pembuktian unsur pemerasan.
Radar penyidikan kini dipertajam untuk melacak ke mana saja aliran dana haram bernilai ratusan miliar rupiah tersebut bermuara, termasuk membidik aset-aset yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik rasuah sistematis.
Skandal ini pertama kali terbongkar dari pengembangan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, yang kemudian diperkuat oleh hasil analisis tajam Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan penelusuran rekam jejak finansial periode 2019-2025, ditemukan perputaran dana tidak wajar senilai Rp366,7 miliar yang mengalir di 96 rekening milik 35 pegawai kementerian terkait.











