PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Seorang warga Pontianak bernama Nur Alamsyah melaporkan perusahaan pembiayaan PT TAF ke Kepolisian Resor Kota Pontianak pada Jumat (5/6/2026) usai mengalami insiden mobil ditarik paksa leasing saat hendak membayar tunggakan angsuran.
Laporan pria berusia 41 tahun tersebut telah teregister secara resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan bernomor STPP//VI/2026/Reskrim.
Peristiwa penyitaan sepihak tersebut bermula ketika pelapor mendatangi kantor perusahaan pembiayaan pada Jumat (2/6/2026) untuk melunasi kewajiban pembayaran yang sempat tertunda.
Pihak perusahaan justru menolak pelunasan tunggakan dan langsung menuntut pembayaran secara penuh dengan alasan debitur dianggap telah melakukan wanprestasi.
Pihak pembiayaan berdalih bahwa objek kendaraan dinilai telah berpindah tangan karena mobil Daihatsu Rocky bernomor polisi KB 1568 QV itu sempat dipinjam oleh kakak kandung pelapor.
Kuasa hukum Nur Alamsyah yakni Wahyudi mengatakan kliennya datang dengan itikad baik untuk membayar tunggakan dua bulan senilai sepuluh koma delapan juta rupiah setelah sebelumnya dipanggil secara resmi oleh perusahaan.
Setibanya di lokasi kliennya justru diminta melakukan pelunasan total hingga seratus delapan puluh juta rupiah dengan dalih telah melanggar klausul kontrak.
Wahyudi menilai tuntutan pelunasan sepihak tersebut merupakan bagian dari skenario untuk menjebak nasabah agar menyerahkan unit kendaraannya secara sukarela di area kantor.
Dalam situasi yang penuh tekanan tersebut terjadi pengambilan kunci kendaraan secara paksa tanpa adanya persetujuan resmi dari pihak nasabah.
Kunci mobil yang diletakkan di atas meja tiba-tiba diambil oleh oknum petugas dengan alasan hendak melakukan inspeksi fisik terhadap kendaraan.
“Klien kami tidak diberi pilihan. Kunci diamankan, mobil tidak bisa dibawa pulang. Bahkan sempat diminta menandatangani dokumen yang tidak dijelaskan isinya,” ujar Wahyudi.
Nur Alamsyah juga mengaku sempat diminta berfoto oleh pihak petugas dan tidak diizinkan meninggalkan lokasi pelataran kantor menggunakan mobil pribadinya.
Korban akhirnya terpaksa pulang ke rumah menggunakan jasa ojek daring dan mendapati mobilnya sudah lenyap dari pelataran kantor keesokan harinya.
Wahyudi menegaskan bahwa kehadiran kliennya di kantor tersebut murni untuk memenuhi kewajiban pembayaran angsuran bulanan dan bukan untuk menyerahkan unit kendaraan.
“Kalau dari awal tujuannya penarikan, ini patut diduga ada skenario yang disiapkan,” kata Wahyudi.
“Padahal kendaraan itu hanya sering dipakai kakak kandung, bukan dijual atau dialihkan ke pihak lain, masih dalam penguasaan klien saya” kata Wahyudi.
Atas insiden dugaan penipuan dan penggelapan ini korban mengaku telah menelan kerugian materi hingga seratus tujuh puluh juta rupiah.
Wahyudi menilai tindakan mobil ditarik paksa leasing tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk dipertanggungjawabkan di hadapan undang-undang.
Pihaknya memastikan bahwa peminjaman kendaraan oleh anggota keluarga inti tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan pengalihan atau penjualan objek fidusia.
“Penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan secara sepihak dengan alasan yang dibuat-buat. Ada mekanisme hukum yang harus dipatuhi,” kata dia.
Tim advokat korban berharap jajaran penyidik Kepolisian Resor Kota Pontianak dapat menangani laporan pidana ini secara profesional dan menjaga independensi.
Wahyudi mengeluhkan praktik penyitaan sewenang-wenang oleh korporasi pembiayaan yang seringkali luput dari langkah penindakan hukum tegas dari aparat berwajib.
“Sudah menjadi keluhan yang sering kami dengar, tindakan terhadap konsumen jarang berujung proses hukum. Paling yang diproses justru penagih eksternal, sementara perusahaannya tidak tersentuh. Karena itu, kasus ini akan kami kawal,” ujarnya.
Gugatan hukum ini sengaja ditempuh pihak pelapor untuk memastikan bahwa preseden buruk serupa tidak terus berulang dan merugikan konsumen lainnya di masa mendatang.
“Kami tidak ingin konsumen berada pada posisi lemah dan terus dirugikan dalam praktik seperti ini. Pola seperti ini sudah berulang kali mereka lakukan,” kata dia.
(*Red)











