-
Pengawasan Harga Acuan Pembelian (HAP): Pemerintah mewajibkan seluruh pengumpul dan pembeli telur mematuhi HAP di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram. Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Kementan mengirimkan surat imbauan resmi dengan tembusan langsung ke Satgas Pangan Polri guna pengawalan bersama.
-
Penyaluran SPHP Jagung: Kementan memastikan kelanjutan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk komoditas jagung pakan melalui Perum Bulog guna menekan biaya produksi peternak.
-
Peningkatan Kuota Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Kementan telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati untuk mempercepat dan meningkatkan frekuensi penyerapan telur dalam program MBG dari satu kali menjadi tiga kali seminggu demi mengurai surplus pasokan.
-
Usulan Daftar Negatif Investasi (DNI): Kementan akan bersurat kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk memasukkan sektor budidaya ayam petelur ke dalam daftar negatif investasi asing guna melindungi keberlangsungan ekonomi peternak rakyat kecil.
Terkait fluktuasi harga ayam pedaging yang ikut turun, Mentan menjelaskan kondisi tersebut dipicu oleh masa transisi libur sekolah pada pelaksanaan program MBG, dan diproyeksikan akan segera pulih dalam waktu dekat seiring berjalan kembali program dapur gizi.
Asosiasi Minta Pedagang Patuhi Ketentuan Harga
Di tempat yang sama, Ketua Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, mengapresiasi respons cepat pemerintah dalam memitigasi kelebihan pasokan lewat pelibatan Badan Gizi Nasional.
Yudianto mengimbau kepada seluruh jaringan pedagang dan pelaku usaha logistik untuk mematuhi batas bawah pembelian Rp26.500 per kilogram.
Ia juga meminta para peternak di daerah untuk segera melapor ke Badan Pangan Nasional jika menemukan adanya praktik pembelian di bawah harga acuan tersebut.
Baca Juga: KPK Usut Tuntas Korupsi Kementan: Dua Eks Pejabat Diperiksa Terkait Markup Karet











