FAKTANASIONAL.NET – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) tengah mematangkan kesiapan jalur rekrutmen khusus bagi kelompok penyandang disabilitas.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam rapat paripurna DPR, Selasa (9/6/2026) lalu.
Karodalpers SSDM Polri, Brigjen Pol Erthel Stephan, menyatakan bahwa penyesuaian proses rekrutmen untuk penyandang disabilitas sebenarnya telah dirintis secara bertahap sejak tahun 2016.
Penyesuaian tersebut mencakup aspek regulasi internal hingga pemetaan kompetensi pelamar dengan kebutuhan organisasi.
“Termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri,” ujar Erthel melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Korlantas Polri Incar Modus Pelat Nomor Penipu Kamera ETLE
Erthel menambahkan, dengan dicantumkannya aturan ini secara resmi dalam undang-undang, institusi Polri maupun calon pelamar disabilitas dituntut untuk saling beradaptasi dalam lingkungan kerja kepolisian. ke depan, penempatan ruang jabatan akan terus diperluas secara bertahap.
Fokus pada Disabilitas Fisik dan Sensorik
Untuk tahap awal, SSDM Polri masih memfokuskan rekrutmen pada kelompok penyandang disabilitas fisik (motorik) dan disabilitas pancaindra (sensorik).
Sementara untuk kelompok disabilitas intelektual dan mental, Polri masih melakukan kajian serta klasifikasi mendalam demi menentukan pola seleksi dan penempatan tugas yang tepat.
Mengenai penempatan kerja, personel dari kelompok disabilitas saat ini diprioritaskan untuk mengisi pos jabatan fungsional. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan mereka dapat menduduki jabatan struktural seiring dengan peningkatan kapasitas manajerial dan kompetensi individu.
