FAKTANASIONAL.NET — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia selama dua pekan penuh, terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni mendatang.
Dalam operasi kali ini, salah satu pelanggaran krusial yang menjadi buruan utama petugas di lapangan adalah kendaraan bermotor yang sengaja ditutup atau dimodifikasi pelat nomornya demi menghindari rekaman kamera tilang berbasis elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2026 akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) dengan penyesuaian terhadap karakteristik kerawanan lalu lintas di masing-masing wilayah hukum.
Baca Juga: Tipu Korban Miliaran Rupiah, Modus Jual Beli Titik Layanan Gizi Disikat BGN dan Polri
Aries menggarisbawahi bahwa fokus utama operasi tahun ini tertuju pada transformasi digital penegakan hukum di jalan raya. Melalui momentum ini, Korlantas membidik peningkatan eskalasi kepatuhan dan ketertiban masyarakat dalam berkendara.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries Syahbudin saat memimpin apel kesiapan, dikutip Jumat (29/5/2026).
Aries merinci, ragam trik menyamarkan identitas kendaraan seperti tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menutup sebagian angka, memodifikasi bentuk huruf, hingga menempelkan stiker dan menyemprot cat pada pelat nomor akan ditindak tegas tanpa kompromi.
Sebab, praktik manipulasi identitas fisik kendaraan tersebut dinilai secara sengaja merusak dan menghambat akurasi pembacaan sistem sensor pada kamera ETLE dalam mengidentifikasi pelanggar.
