Terbit Perpres LGBTQ Sebagai Ancaman Non-militer, Kemenag: Akan Masuk dalam Pendidikan Agama dan Keagamaan

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) akan masuk dalam pendidikan agama dan keagamaan.

“Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta pada Senin (6/7/2026).

Langkah ini dinilai penting agar respons Kemenag terhadap isu LGBTQ tidak hanya berupa pernyataan sikap, tetapi menjadi kerja kelembagaan yang sistematis.

Penyebaran perilaku LGBTQ harus dicegah melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang terencana.

Apalagi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tegas mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non-militer terhadap pertahanan negara.

Kemenag perlu menyiapkan edukasi resmi tentang pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Materi tersebut dapat dimasukkan dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan.

Exit mobile version