FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang telah memenuhi kriteria wajib daftar.
Namun, mereka belum melaksanakan kewajiban tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi mengatakan pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel.
“Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” katanya di Jakarta pada Rabu (1/7/2026).
Ketentuan tentang kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat domestik dan asing untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.
Kemkomdigi telah menyampaikan surat pemberitahuan pada 26 Juni 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik.
