Opini  

5 Ketidakpastian Hukum dalam Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Penanganan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini menyisakan sedikitnya lima ketidakpastian hukum yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Lima persoalan tersebut membuat kasus Febrie berkembang dari perkara pidana individual menjadi ujian serius terhadap kepastian hukum dan konsistensi negara menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri.

Ketidakpastian pertama dan paling serius berada pada pengalihan atau penyerahan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

KUHAP Baru mengatur bahwa setelah penyidikan selesai, hasil penyidikan beserta berkas perkara disampaikan penyidik kepada penuntut umum untuk diteliti.

Karena itu, apabila penyidikan Polri telah selesai, jalur hukumnya seharusnya bergerak menuju mekanisme penelitian berkas dan penuntutan.
Sebaliknya, apabila penyidikan belum selesai, negara harus menjelaskan secara terbuka norma yang memungkinkan penyidikan aktif berpindah dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk kemudian diteruskan melalui penerbitan surat perintah penyidikan baru.

Ketidakpastian tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengganti istilah “pelimpahan” menjadi “penyerahan”.

Hukum acara pidana bekerja berdasarkan substansi tindakan dan akibat hukumnya. Jika penyidikan Polri tetap sah, harus dijelaskan bagaimana kedudukan penetapan tersangka, hasil penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi dan seluruh barang bukti yang telah diperoleh.

Jika penyidikan Polri dihentikan, harus diperlihatkan dasar penghentiannya. Jika Kejaksaan Agung membuka penyidikan baru, harus dijelaskan hubungan hukum antara sprindik baru tersebut dengan seluruh proses penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan Polri.
Ketidakjelasan pada fase ini berpotensi melahirkan perdebatan serius mengenai legalitas proses, kesinambungan alat bukti dan keabsahan tindakan pro justitia.

Ketidakpastian kedua terletak pada posisi Komisi III DPR RI. Komisi III merupakan salah satu aktor utama pembahasan KUHAP Baru yang kemudian menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025.

Karena itu, apabila Komisi III mendukung atau memfasilitasi mekanisme penyerahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung, publik berhak mengetahui pasal mana dalam KUHAP Baru yang menjadi dasar mekanisme tersebut.

Dukungan politik tidak dapat menciptakan kewenangan hukum acara yang tidak diberikan undang-undang. Kesepakatan antarinstitusi juga tidak dapat menggantikan prosedur yang telah ditetapkan KUHAP.

Situasi ini menjadi sangat ironis apabila lembaga yang ikut membentuk hukum acara pidana baru justru memberikan legitimasi terhadap mekanisme yang dasar hukumnya sendiri belum dijelaskan secara terang.

Komisi III seharusnya menjadi pihak pertama yang memastikan setiap institusi tunduk pada KUHAP Baru, bukan membiarkan muncul kesan bahwa ketegangan antarlembaga dapat diselesaikan melalui kompromi politik di luar jalur hukum acara.

Keharmonisan Polri dan Kejaksaan penting, tetapi tujuan hukum acara pidana adalah menjamin kepastian hukum, independensi penyidikan, keabsahan alat bukti dan due process of law.

Ketidakpastian ketiga menyangkut pengerahan personel TNI di kediaman Febrie. Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memang membuka ruang perlindungan terhadap Kejaksaan dan jaksa dengan melibatkan Polri maupun TNI.
Namun batas, objek dan bentuk perlindungan masing-masing institusi harus dibaca secara ketat.

Perlindungan terhadap keamanan pribadi dan tempat tinggal berada dalam konstruksi perlindungan yang secara spesifik dikaitkan dengan Polri.

Sementara keterlibatan TNI berhubungan dengan perlindungan institusi Kejaksaan, pengawalan jaksa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta kepentingan strategis yang berkaitan dengan pertahanan dan kedaulatan negara.

Karena itu, ketika personel TNI hadir dalam jumlah signifikan di kediaman seorang pejabat yang sedang berada dalam pusaran proses hukum, negara wajib menjelaskan dasar operasionalnya secara transparan.
Siapa yang meminta pengamanan, ancaman apa yang menjadi dasar pengerahan, kapan keputusan dibuat, siapa yang memerintahkan, dan mengapa perlindungan kediaman tidak ditangani melalui Polri.

Ketidakjelasan ini berbahaya karena dapat menimbulkan persepsi bahwa instrumen pertahanan negara digunakan di ruang yang bersentuhan langsung dengan proses penegakan hukum.

Perpres tidak boleh ditafsirkan secara terlalu luas sehingga batas antara perlindungan institusional dan perlindungan individual terhadap pejabat yang sedang diproses menjadi kabur.

Ketidakpastian keempat menyangkut berakhirnya jabatan Febrie sebagai Jampidsus.

Undang-Undang Kejaksaan menempatkan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung Muda pada Presiden atas usul Jaksa Agung.

Exit mobile version