SEKADAU, FAKTANASIONAL. NET – Polres Sekadau menggelar Rapat Koordinasi Criminal Justice System (CJS) di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa (9/6/2026), guna memperkuat pencegahan kekerasan seksual terhadap anak serta penanganan anak yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Sekadau.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta sejumlah lembaga terkait sebagai upaya menyatukan langkah dalam perlindungan anak.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama mengatakan kegiatan tersebut digelar sebagai respons atas masih tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan data Polres Sekadau, jumlah kasus yang tercatat pada 2024 sebanyak 14 perkara dan meningkat menjadi 15 perkara pada 2025.
Sementara hingga Juni 2026, jumlah kasus yang telah ditangani Polres Sekadau mencapai 14 perkara.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini ibarat fenomena gunung es. Sebagian terlihat di permukaan, namun masih banyak yang belum terungkap karena korban takut melapor atau menceritakan apa yang dialaminya,” kata Andhika.
Ia menjelaskan sejumlah kasus yang ditangani melibatkan pelaku yang berasal dari lingkungan terdekat korban, mulai dari ayah tiri, ayah kandung hingga anggota keluarga lainnya.
Menurutnya, beberapa kasus bahkan baru terungkap setelah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Andhika menegaskan dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat memengaruhi proses tumbuh kembang anak.
Ia menilai penanganan kasus harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang optimal.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memberikan perlindungan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang mereka,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bupati Sekadau Hermansyah mengungkapkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) periode 2023 hingga Mei 2026, terdapat 47 anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan 72 anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai korban, saksi maupun pelaku.
“Data ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kasus terhadap anak masih harus terus diperkuat melalui kerja sama lintas sektor,” kata Hermansyah.
Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan elemen masyarakat diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi anak-anak di Kabupaten Sekadau.
(*Red)
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SEKADAU, FAKTANASIONAL.NET – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sekadau menggelar patroli perairan di aliran Sungai Kapuas dan Sungai Sekadau pada akhir pekan lalu untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas PETI di Sekadau….

SEKADAU, FAKTANASIONAL.NET –Seorang remaja perempuan berinisial WM (18) meninggal dunia usai sepeda motor yang dikendarainya menabrak sebuah truk mogok di Jalan Raya Sekadau Sanggau KM 09 Desa Ensalang Kecamatan Sekadau…

SEKADAU, FAKTANASIONAL.NET – Personel gabungan Polres Sekadau bergerak cepat menertibkan dua unit sepeda motor berknalpot bising di sebuah kafe Jalan Keling Kumang Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir pada Kamis (28/5/2026)…








