Hukum  

Sindikat Rokok Ilegal Madura-Banten Dibongkar, Negara Selamat dari Rugi Rp8,6 Miliar

Sindikat Rokok Ilegal Madura-Banten Dibongkar, Negara Selamat dari Rugi Rp8,6 Miliar/(foto: ilustrasi/pixabay

Terbongkarnya sindikat ini bermula dari laporan intelijen masyarakat mengenai sebuah truk angkutan yang mencurigakan. Berbekal informasi tersebut, Bea Cukai Jakarta berkolaborasi dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menggelar pencegatan di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 35,8 pada Sabtu (6/6/2026).

Di lokasi kejadian, petugas menahan armada pengangkut 8 juta batang rokok ilegal bermerek SS. Aparat meringkus PY sang pengemudi, beserta YK yang bertugas mengawasi jalannya distribusi. Dari hasil interogasi intensif, PY mengaku bahwa kargo gelap tersebut merupakan pesanan sosok berinisial HH yang bermarkas di Pamekasan, Madura.

Bermodalkan petunjuk berharga dari tersangka, tim gabungan yang kini turut dibantu oleh Puspom TNI bergerak senyap. Pada Minggu (7/6/2026), aparat menyergap sebuah gudang rahasia di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, lantas menyita 944 ribu batang tambahan bermerek SS dan 41.

Total estimasi nilai barang haram dari seluruh rangkaian penindakan ini menyentuh angka fantastis Rp13,28 miliar. Kasus penyelundupan ini telah resmi naik ke tahap penyidikan per 8 Juni 2026. Sang sopir, PY, telah diseret sebagai tersangka, sementara penyidik masih memburu dalang utama di balik jaringan lintas provinsi ini.[dit]