Penasihat hukum Sony, Krisna Murti, menyebutkan bahwa inisiatif kliennya untuk bekerja sama secara proaktif ini telah dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak 4 Juni 2026.
Skandal gizi nasional ini tidak hanya menjerat Sony, tetapi juga menyeret nama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta Lodewyk Pusung ke balik jeruji besi.
Selama 20 hari masa penahanan penyidikan, konstruksi perkaranya perlahan terkuak. Ketiga tersangka diduga merancang mufakat jahat dengan menunjuk yayasan-yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara melawan hukum.
Dugaan pelanggaran berlapis ini diperparah dengan proses pengadaan barang dan jasa yang secara brutal menabrak ketentuan.
Indikasi penyimpangan juga terendus sangat kuat pada sektor penyaluran insentif operasional SPPG. Dana segar yang sedianya dialokasikan oleh BGN sebesar Rp6 juta per hari diduga kuat mengalami penyelewengan sistematis, menorehkan kerugian negara yang masif.[dit]
