SANGGAU, FAKTANASIONAL.NET – Jajaran Kepolisian Sektor Sekayam berhasil menggagalkan dugaan penyelewengan pupuk subsidi dengan mengamankan 126 karung barang bukti di Kabupaten Sanggau pada Selasa (9/6/2026).
Dalam operasi penindakan tersebut polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial DS yang berusia 37 tahun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Lintas Malenggang Dusun Bungkang Kecamatan Sekayam.
Kapolsek Sekayam Sutikno menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan pupuk dalam jumlah besar di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut Sutikno bersama Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sekayam Ardian Trisno memimpin langsung tim menuju lokasi untuk melakukan verifikasi.
Sesampainya di lokasi petugas menemukan sebuah truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi KB 8924 HB yang tengah memuat pupuk.
Petugas kepolisian langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan beserta muatan yang berada di dalam bak truk tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan aparat kepolisian berhasil menemukan sebanyak 126 karung pupuk yang merupakan barang bersubsidi dari pemerintah.
Polisi juga turut menyita sejumlah dokumen penting termasuk nota pembelian yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas pengangkutan ilegal tersebut.
Perempuan berinisial DS yang merupakan warga Dusun Sungai Sadong Desa Pengadang diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas pendistribusian ini.
Sutikno menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian sekaligus upaya pengawasan agar penyaluran pupuk tepat sasaran.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Program subsidi pemerintah harus benar-benar dinikmati oleh petani yang berhak, sehingga pengawasannya menjadi perhatian serius kami,” kata Sutikno pada Rabu (10/6/2026).
Ia menyatakan bahwa pupuk bersubsidi merupakan komoditas dengan pengawasan khusus karena berkaitan langsung dengan sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional.
Berdasarkan hasil pendalaman awal penyidik memperoleh informasi bahwa muatan pupuk tersebut diduga akan disalurkan secara ilegal ke wilayah Desa Malenggang.
Pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan tujuan akhir pengangkutan serta mengidentifikasi keterlibatan oknum lain.
Tersangka DS beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Markas Polsek Sekayam sebelum dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau.
Tim penyidik kepolisian sedang melengkapi berkas perkara kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi ini melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan.
Sutikno mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif mengawasi penyaluran pupuk agar terhindar dari berbagai bentuk tindak kejahatan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga hak petani serta mendukung keberhasilan program ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
(*Red)











