PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menggelar rapat virtual bersama jajaran kepolisian resor untuk menindaklanjuti arahan Kementerian Pertanian terkait pengawasan harga TBS kelapa sawit di Kalimantan Barat pada Rabu (10/6/2026).
Langkah penertiban lapangan ini diambil menyusul temuan aparat mengenai praktik pembelian hasil panen yang masih belum mematuhi standar harga resmi ketetapan pemerintah.
Aturan mengenai patokan harga pembelian tersebut secara sah telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Agenda koordinasi lintas sektor ini dipimpin secara langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin secara daring dari markas kepolisian setempat.
Pertemuan strategis ini turut melibatkan partisipasi aktif dari perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan tingkat provinsi hingga kabupaten beserta pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Wilayah Kalimantan Barat.
Dalam penyampaian arahannya Kombes Pol Burhanuddin memberikan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Satuan Reserse Kriminal untuk segera mengecek aktivitas Pabrik Kelapa Sawit di wilayah hukum masing-masing.
Pengecekan fisik tersebut difokuskan pada pabrik maupun pihak yang terindikasi masih belum menyesuaikan nilai beli dengan ketetapan harga dari pemerintah daerah.
“Kami meminta jajaran untuk terus melakukan pengawasan agar harga pembelian TBS sesuai aturan yang berlaku, sehingga hak petani dapat terlindungi,” tegasnya.
Dirreskrimsus secara proaktif juga mendorong instansi terkait agar menyusun usulan aturan mengikat terhadap pengepul yang membeli kelapa sawit langsung dari kalangan petani swadaya.
Terobosan regulasi tersebut dinilai sangat krusial guna menjaga stabilitas dan keseimbangan harga beli mulai dari tingkat petani bawah hingga ke perusahaan besar.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menambahkan bahwa operasi pengawasan harga TBS kelapa sawit ini merupakan wujud nyata dukungan kepolisian dalam mengamankan kebijakan negara.
“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar tata niaga sawit berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi petani maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa aparat penegak hukum akan terus mengawal jalannya roda perekonomian sektor perkebunan agar tidak merugikan masyarakat kecil.
“Di akhir kegiatan, Dirreskrimsus mengimbau seluruh pihak untuk menindaklanjuti arahan Kementerian Pertanian demi mewujudkan kesejahteraan petani serta terciptanya iklim usaha yang sehat,” tutup Bambang.
(*Red)











