Pemkot Pontianak Mulai Laksanakan Sensus Aset Daerah Senilai Sepuluh Triliun Rupiah

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah membuka Sensus Barang Milik Daerah yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah. (Dok. HO/Faktanasional)

PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Kota Pontianak resmi memulai pelaksanaan Inventarisasi Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2026 guna memperkuat tata kelola aset pada Kamis (11/6/2026).

Agenda pendataan kekayaan negara ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota.

Amirullah menekankan pentingnya peran seluruh organisasi perangkat daerah dalam mendata dan mengelola aset pemerintah secara tertib serta akuntabel.

Menurutnya pelaksanaan sensus aset daerah ini menjadi langkah strategis untuk mengetahui secara pasti kondisi dan jumlah barang milik pemerintah.

“Sering kali kita lalai terhadap barang yang kita miliki. Barang milik pribadi saja terkadang terlupakan, apalagi barang milik daerah yang jumlahnya sangat banyak. Karena itu sensus ini penting untuk memastikan seluruh aset tercatat dan terinventarisasi dengan baik,” ujarnya usai membuka Inventarisasi Sensus Barang Milik Daerah dan Pembekalan Tim Sensus BMD di Aula SSA Kantor Wali Kota, Kamis (11/6/2026).

Amirullah menjelaskan bahwa seluruh daftar barang daerah memiliki kontribusi besar terhadap total nilai neraca Pemerintah Kota Pontianak.

Saat ini total valuasi kekayaan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Pontianak diperkirakan telah mencapai angka sekitar Rp10 triliun.

Besarnya nilai kekayaan tersebut mengharuskan sistem pengelolaan sensus aset daerah dilakukan secara profesional dan mematuhi ketentuan perundang-undangan.

“Sensus ini bukan sekadar pendataan biasa. Seluruh barang harus ditelusuri, dihitung, dicatat, direkam, dan dibukukan. Tidak boleh ada aset yang terlewat, sebagaimana sensus penduduk yang mendata seluruh warga tanpa terkecuali,” katanya.

Pelaksanaan pendataan fisik ini akan dimulai dari masing-masing instansi sebelum hasilnya dikonsolidasikan secara terpusat oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Melalui kegiatan tersebut pemerintah menargetkan perolehan data yang lebih akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan pengelolaan barang milik daerah ke depannya.

Sekretaris Daerah juga menyoroti masih banyaknya usulan penghapusan aset yang diajukan oleh perangkat daerah tanpa didukung proses verifikasi memadai.

Ia meminta seluruh pimpinan instansi agar lebih cermat dalam mengelola inventaris serta memahami ketentuan baku penghapusan barang milik daerah.

“Jangan sampai ada barang yang usianya masih relatif muda tetapi sudah diusulkan untuk dihapus. Semua harus melalui pemeriksaan dan pertimbangan yang rasional sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Para kepala dinas dan sekretaris perangkat daerah turut diminta untuk terus meningkatkan pemahaman internal terkait mekanisme administrasi kekayaan negara.

Jabatan sekretaris perangkat daerah memegang peran sentral dalam memastikan tertibnya pencatatan barang milik daerah di masing-masing instansi pemerintahan.

“Saya berharap seluruh OPD memiliki kepedulian yang sama terhadap aset daerah. Dengan pengelolaan yang tertib dan akurat, aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

(*Red)