Kedua, aktivitas pemantauan sistematis ini beririsan langsung dengan data lokasi, identitas, dan rekam perjalanan digital pekerja, yang menurut UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) wajib melalui Penilaian Dampak Pelindungan Data jika dilakukan dalam skala besar.
Ketiga, ada risiko besar hilangnya independensi gerakan buruh ojol dalam memperjuangkan hak ekonomi akibat intervensi institusi keamanan.
Oleh karena itu, hubungan antara Polri dan pengemudi ojol harus dibatasi secara tegas pada aspek edukasi keselamatan berlalu lintas dan tidak boleh merambah pada mobilisasi intelijen sipil.
Ojol adalah pekerja yang mencari nafkah di jalan raya, bukan informan negara, bukan kepanjangan tangan aparat, dan bukan pula basis massa institusional kepolisian.
Transparansi data, keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk perlindungan pelapor, serta audit independen terhadap pemanfaatan data digital ojol menjadi harga mati.
Jika relasi informal tanpa batas ini terus dinormalisasi tanpa kontrol demokrasi yang ketat, Indonesia sedang membuka pintu lebar-lebar bagi lahirnya negara pengawas yang mengorbankan keamanan warga negaranya sendiri.
Jakarta, 12 Juni 2026
Oleh: HAMDI PUTRA
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)
