Sistem Pelaporan Melalui Bea Cukai Selama Masa Transisi
Pada fase transisi ini, para pelaku usaha eksportir dipastikan tetap dapat menjalankan roda bisnis dan pengiriman logistik seperti biasa.
Korporasi hanya diwajibkan untuk meregistrasikan dan melaporkan seluruh dokumen serta aktivitas ekspor mereka kepada DSI, di mana sistem administrasinya telah diintegrasikan langsung dengan layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dony juga mengimbau agar para pelaku usaha tidak perlu menaruh kekhawatiran berlebih terhadap implementasi regulasi baru ini.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk tetap menghormati seluruh ikatan kontrak ekspor yang sudah berjalan sebelum aturan ini terbit, dan jajaran kementerian terkait akan melakukan peninjauan komprehensif setelah tiga bulan masa berjalan.
Pemerintah sama sekali tidak berniat mengganggu stabilitas iklim bisnis atau kelancaran niaga komoditas.
Kebijakan ini justru diproyeksikan mampu meningkatkan realisasi penerimaan negara sekaligus mempertebal kepercayaan pasar modal terhadap kinerja emiten-emiten yang bergerak di sektor ekstraktif sumber daya alam.
“Jadi nggak usah khawatir. Tidak ada keinginan pemerintah untuk menghancurkan sistem pendapatan kita. Justru kita ingin pendapatan kita jadi lebih besar. Dan apa impact-nya untuk para pemegang di bursa? Dengan kita kontrol, seharusnya teman-teman di bursa menjadi lebih confidence lagi,” pungkas Dony.
Baca Juga: MBG, Danantara dan Koperasi Merah Putih: Jalan Menuju Kemajuan atau Beban Baru?











