JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/46/XI/2025 tertanggal 13 November 2025.
Penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur sektor pertambangan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Ade Safri, penyidik menemukan praktik terorganisir yang melibatkan pembelian emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI), pengolahan menjadi emas batangan, hingga distribusi kembali melalui jalur formal.
“Penyidik menemukan adanya aktivitas pembelian emas dari sumber yang tidak memiliki izin resmi, yang kemudian diproses dan diedarkan kembali melalui jalur formal,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026)
Penggeledahan dan Penetapan Tersangka
Dalam proses penyidikan, tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Toko Mas Semar di Nganjuk, kantor PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), rumah pemilik usaha, serta pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama (PT SJU) di Sidoarjo.
Berdasarkan lima alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik, penyidik menetapkan tiga tersangka awal berinisial TW selaku Direktur Utama PT SPEM, DW, dan BSW. Ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dari hasil pengembangan perkara, penyidik kemudian menetapkan dua tersangka tambahan, yakni DHB dan VC yang diketahui pernah menjadi pengurus PT SJU pada periode berbeda. Terhadap keduanya telah dilakukan pencegahan ke luar negeri guna kepentingan penyidikan.
Sementara itu, satu pihak lain yang diduga terlibat, berinisial SB alias A, telah meninggal dunia sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan gugur demi hukum.
Modus Operandi
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga secara bersama-sama membeli emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dari seorang pemasok berinisial FL. Pemasok tersebut diketahui sebelumnya telah divonis dalam perkara PETI di Kalimantan Barat.
Emas tersebut kemudian dipasarkan kepada sejumlah pihak, termasuk perusahaan yang memiliki fasilitas pemurnian, untuk diolah menjadi emas batangan dengan kadar tertentu.
