FAKTANASIONAL.NET – Menyusutnya dana transfer ke daerah (TKD) dalam beberapa tahun terakhir memunculkan pertanyaan mendasar tentang masa depan otonomi daerah di Indonesia. Ketika ruang fiskal daerah semakin sempit sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat, pemerintah daerah dituntut mencari sumber pembiayaan baru.
Di tengah situasi itu, pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah kembali mengemuka sebagai salah satu jalan keluar untuk menjaga keberlanjutan pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai momentum pembentukan regulasi obligasi daerah menjadi semakin relevan ketika kapasitas fiskal daerah terus tertekan akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.
“Selama ini daerah terlalu bergantung pada dana transfer. Ketika transfer dipangkas, banyak daerah langsung kesulitan membiayai pembangunan. Karena itu perlu sumber pembiayaan alternatif yang kreatif,” kata Djohermansyah dalam dialog publik, Sabtu (14/6/2026).
Menurut dia, konsep obligasi daerah sebenarnya bukan hal baru. Ketentuan mengenai obligasi daerah maupun sukuk daerah telah diatur secara prinsip dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Namun, hingga kini instrumen tersebut belum pernah berkembang secara luas karena belum didukung regulasi yang rinci dan mekanisme pelaksanaan yang memadai.
Momentum Baru
Djohermansyah menjelaskan, penyusutan kapasitas fiskal daerah telah memaksa pemerintah daerah mencari berbagai sumber pembiayaan baru. Selain meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), daerah juga didorong menjalin kemitraan dengan sektor swasta dan membangun dana abadi daerah.
Akan tetapi, berbagai opsi tersebut tidak mudah direalisasikan dalam waktu singkat.
“Peningkatan PAD ada batasnya. Menaikkan pajak dan retribusi sering mendapat resistensi masyarakat. Kerja sama dengan swasta juga membutuhkan waktu dan perhitungan bisnis yang matang,” ujarnya.
Dalam konteks itulah obligasi daerah dan sukuk daerah dipandang sebagai salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan.
Melalui skema ini, pemerintah daerah menghimpun dana masyarakat untuk membiayai proyek pembangunan tertentu, kemudian memberikan imbal hasil kepada investor sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini pada dasarnya pinjaman dari masyarakat kepada pemerintah daerah. Tetapi masyarakat juga mendapat manfaat berupa bunga atau bagi hasil yang kompetitif,” kata Djohermansyah.
Tidak untuk Proyek Mercusuar
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dana hasil obligasi daerah tidak boleh digunakan secara sembarangan.
Menurut dia, proyek yang dibiayai harus bersifat produktif, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, serta memiliki dampak ekonomi yang jelas.
“Jangan sampai dipakai untuk proyek mercusuar atau membangun kantor pemerintahan yang megah. Harus digunakan untuk infrastruktur produktif seperti rumah sakit, transportasi kota, jalan, irigasi, layanan air bersih, dan fasilitas publik yang manfaatnya nyata,” ujarnya.
Karena itu, regulasi yang sedang disiapkan perlu memuat rambu-rambu yang ketat, mulai dari kriteria daerah penerbit, jenis proyek yang dibiayai, hingga mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.










