KETAPANG, FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Resor Ketapang menuntaskan penyidikan kasus tambang ilegal di Ketapang dengan melimpahkan dua orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Perkara tindak pidana lingkungan hidup ini terjadi di kawasan aliran Sungai Pawan yang masuk dalam wilayah administratif Desa Penjawaan Kecamatan Sandai.
Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang sebelumnya telah menangkap dua orang terduga pelaku berinisial S (39) dan H (36) yang merupakan warga asal Kecamatan Hulu Sungai.
Kedua pelaku tersebut diamankan oleh petugas saat sedang melakukan aktivitas penyedotan material tambang dari dasar aliran sungai menggunakan mesin penyedot yang dipasang di atas ponton.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Syahputra Bintang menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari adanya laporan keluhan masyarakat sekitar.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Ketapang segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang yang sedang melakukan aktivitas penyedotan material dari dasar sungai menggunakan peralatan mekanis. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait kegiatan pertambangan tersebut,” ujar Dedy.
Selain meringkus kedua penambang tanpa izin tersebut aparat penegak hukum juga menyita sejumlah barang bukti peralatan tambang dari lokasi kejadian.
Barang bukti yang diamankan petugas meliputi satu unit mesin Dongfeng, satu unit mesin NS, satu unit kompresor, dua buah selang spiral, satu gulung selang kompresor, karpet, jeriken, serta pipa paralon.
Dedy menegaskan bahwa kelanjutan penanganan perkara hukum ini menjadi bukti nyata konsistensi kepolisian dalam memberantas kasus tambang ilegal di Ketapang sepanjang tahun 2026.
“Polres Ketapang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup, sumber daya alam, serta untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Dedy.
Setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap perkara tindak pidana tersebut langsung dilimpahkan masuk ke tahap dua.
Proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang untuk menuju tahapan persidangan.
Atas perbuatan merusak lingkungan tersebut kedua tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pihak kepolisian berharap proses hukum yang berjalan ini dapat memberikan efek jera yang tegas sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan tambang lainnya.
(*Red)











