FAKTANASIONAL.NET — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah proteksi ketat menyusul mencuatnya kasus dugaan korupsi yang tengah disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menegaskan bahwa seluruh pejabat maupun pegawai BGN diharamkan memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Larangan ini diberlakukan demi memutus mata rantai konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan internal lembaga yang sempat merusak marwah program unggulan ini.
“Hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN, sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan, itu yang tidak boleh punya SPPG,” ujar Arum dengan nada tegas di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
Arum membongkar bahwa konflik kepentingan di masa lalu telah melahirkan kebijakan yang tidak rasional.
Beberapa di antaranya seperti penetapan insentif flat Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG tanpa memedulikan jumlah riil penerima, hingga revisi standar luas dapur dari 400 meter persegi menjadi hanya 150 meter persegi.
Baca Juga: Skandal Korupsi MBG: Kejagung Desak BGN Segera Distribusikan Motor Listrik
“Karena kan dia mengambil kebijakan. Maka kemudian keluarlah angka Rp6 juta flat, diubah dari tadinya 2.000 kali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian direvisi menjadi 150 meter, kan karena konflik kepentingan,” cecarnya.
Ubah Paradigma: Utamakan Penerima Manfaat, Bukan Jumlah Dapur
Di bawah manajemen baru, BGN merombak total arah kebijakan program.
Fokus lembaga kini digeser sepenuhnya untuk memastikan ketepatan sasaran pemenuhan gizi, bukan lagi berlomba-lomba memperbanyak kuantitas bangunan dapur.
