Polsek Marau Amankan Pemuda Pemilik 10 Paket Sabu di Desa Suka Karya

Petugas Polsek Marau mengamankan seorang pemuda beserta barang bukti 10 paket sabu seberat 5,56 gram bruto di Desa Suka Karya, Ketapang.

KETAPANG, FAKTANASIONAL.NET – Seorang pemuda berinisial PR (20), warga Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, diamankan jajaran Polsek Marau setelah kedapatan menyimpan 5,56 gram sabu di rumahnya di Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan pemuda di Marau tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku sehingga polisi segera melakukan penyelidikan.

Kapolsek Marau Septo Suria mengatakan anggotanya langsung bergerak menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pemuda tersebut. Saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan didalam rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,56 gram Brutto serta perangkat lainnya,” ujar Septo, Jumat (19/6/2026).

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika sehingga pelaku langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pemuda di Marau yang diamankan tersebut kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolsek Marau guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.