FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah menegaskan bahwa catatan terbaru yang dirilis oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar modal Indonesia bukanlah sinyal pelemahan.
Sebaliknya, evaluasi tersebut dipandang sebagai pengingat krusial untuk mempercepat reformasi demi mendongkrak kualitas serta daya saing pasar keuangan domestik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan bahwa hasil tinjauan MSCI membuktikan fundamental ekonomi Indonesia masih sangat solid.
Selain itu, akses pasar Indonesia dinilai tetap mendapatkan persepsi positif dari para investor global.
Baca Juga: Target Ekonomi 2026: Airlangga Hartarto Bidik Angka 5,6 Persen
“Catatan MSCI justru menegaskan fundamental ekonomi dan akses pasar Indonesia tetap kuat. Yang menjadi perhatian adalah aspek transparansi dan integritas pasar, dan di sinilah pemerintah bersama OJK dan BEI telah dan terus melakukan reformasi secara konkret,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (19/6).
Sebelumnya, dalam laporan 2026 Global Market Accessibility Review yang dirilis pada 18 Juni 2026, MSCI memutuskan untuk tetap mempertahankan posisi Indonesia dalam kategori pasar berkembang (emerging market).
Kendati demikian, lembaga penyedia indeks global tersebut menurunkan penilaian Indonesia pada aspek alur informasi (information flow) dari yang sebelumnya berpredikat positif menjadi negatif.
Di sisi lain, MSCI tetap memberikan rapor hijau untuk akses pasar Indonesia yang dinilai memadai, ditopang oleh ukuran (size) serta likuiditas pasar yang masih kuat.
MSCI juga tidak memberikan catatan negatif terkait pembatasan kepemilikan asing dalam evaluasi tahun ini.
Fokus pada Transparansi dan Bebas Hambatan Asing
Airlangga menambahkan, masukan dari MSCI sebenarnya sangat sejalan dengan agenda reformasi yang kini tengah digulirkan oleh regulator dan pelaku pasar.
Sejumlah langkah strategis yang sedang dipacu saat ini meliputi peningkatan ketentuan saham publik (free float), penguatan keterbukaan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO), kewajiban keterbukaan informasi bagi pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen, hingga pendalaman pasar modal secara menyeluruh.
