Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo/net.

Listyo juga menegaskan bahwa penjelasan mengenai proses tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya kepada publik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa disangkakan sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik.

Selain pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, keduanya juga dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur manipulasi maupun perubahan data elektronik yang dianggap menyerupai data autentik.

Perkara ini menjadi perhatian luas karena melibatkan figur publik dan menyangkut isu yang telah lama bergulir di ruang publik.

Dengan proses penyidikan yang telah memasuki tahap lanjutan, kasus tersebut kini bergerak menuju proses penuntutan di kejaksaan sebelum akhirnya diuji dalam persidangan.[dit]

Exit mobile version