Resmi! Pemerintah Tebar Diskon Tarif Kereta, Kapal Laut, dan Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah 2026

Pemerintah resmi mengucurkan stimulus berupa diskon tarif hingga 30 persen untuk kereta dan kapal laut, serta PPN DTP 100 persen untuk tiket pesawat ekonomi guna menggairahkan ekonomi daerah selama libur sekolah 2026./net.

Rincian Diskon Tarif Moda Transportasi Libur Sekolah 2026

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, berikut adalah rincian lengkap potongan harga dan fasilitas gratis yang disediakan oleh pemerintah:

1. Moda Kereta Api

  • Insentif: Diskon tarif sebesar 30 persen.

  • Ketentuan: Berlaku untuk seluruh lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi.

  • Periode: Mulai tanggal 20 Juni hingga 5 Juli 2026.

2. Moda Transportasi Laut (Kapal Penumpang)

  • Insentif: Diskon tarif sebesar 30 persen.

  • Ketentuan: Berlaku untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi.

  • Periode: Berlaku dengan lini waktu yang lebih panjang, yaitu mulai 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.

3. Jasa Kepelabuhan & Penyeberangan (Gratis)

  • Insentif: Diskon tarif 100 persen (Gratis) untuk tarif jasa kepelabuhan.

  • Ketentuan: Khusus ditujukan bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan Golongan II (sepeda motor) dan Golongan IVA (mobil penumpang mini).

  • Periode: Mulai tanggal 20 Juni hingga 5 Juli 2026.

  • Lokasi Pelayanan: Fasilitas gratis ini berlaku di 14 pelabuhan yang mencakup 7 lintasan penyeberangan strategis nasional, yaitu lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, dan Sape-Labuan Bajo.

4. Moda Transportasi Udara (Pesawat)

  • Insentif: Pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai atau PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

  • Ketentuan: Berlaku untuk penerbangan pesawat udara berjadwal khusus kelas ekonomi.

  • Periode: Mulai tanggal 24 Juni sampai 5 Juli 2026.

Baca Juga: Libur Imlek 2026: Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan