Bahkan, terdapat pemerintah daerah yang porsi belanja pegawainya telah mencapai 40 hingga 50 persen dari total APBD.
Selain aturan belanja pegawai, pemerintah juga berencana melonggarkan kewajiban alokasi minimal 40 persen APBD untuk sektor infrastruktur.
Ketentuan tersebut dinilai cukup memberatkan karena banyak daerah kesulitan memenuhi dua amanat penganggaran secara bersamaan.
Askolani menegaskan, relaksasi kedua kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD serta menjaga stabilitas pelaksanaan anggaran pada 2027.
Pelonggaran aturan ini juga dipandang penting untuk membantu daerah menghadapi peningkatan kebutuhan pembiayaan PPPK yang terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan adanya fleksibilitas tersebut, pemerintah daerah diharapkan tidak lagi dibayangi risiko pelanggaran batas anggaran yang sulit dipenuhi.
Pemerintah pun berharap memperoleh dukungan dari Badan Anggaran DPR RI agar usulan relaksasi dapat dimasukkan ke dalam UU APBN 2027 dan menjadi solusi bagi daerah dalam mengelola keuangan secara lebih realistis.[dit]











