FAKTANASIONAL.NET – Sidang perdana praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Hal ini memunculkan persoalan terkait penggeledahan rumah keluarganya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut terdapat perbedaan nomor surat perintah penggeledahan antara dokumen yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya dan dokumen yang menjadi dasar izin Pengadilan Negeri Cibinong.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Menurut Febri, penyidik menggunakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya, Dikutip redaksi dari Liputan6.com.
Sementara itu, izin PN Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi diterbitkan berdasarkan surat berbeda, yakni SP.Dah/2934/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.











