FAKTANASIONAL.NET – Majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Mereka belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dia.
“Yang bisa kami sampaikan bahwa ketika ada saudara mengajukan keluhan berkaitan dengan sakit saudara, silakan untuk berobat ke dokter yang ada di rutan KPK. Ketika tidak bisa diatasi, maka silakan nanti dari rekomendasi dari tim dokter KPK akan menyampaikan kepada kami untuk saudara bisa diperiksa ke dokter spesialis yang ditunjuk,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/8/2026).
Hakim mengatakan Asrul Azis Taba direkomendasikan untuk menjalani pengobatan ke dokter spesialis urologi dan dokter spesialis ortopedi. Hakim menilai kontrol rutin tidak harus melalui penangguhan penahanan.
“Kami sudah bermusyawarah berkaitan dengan permohonan saudara ini dan berkaitan dengan rekomendasi dari dokter yang disampaikan bahwa yang kebutuhan saudara adalah melakukan kontrol rutin, dan hal tersebut bukan berarti harus melalui penangguhan penahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, Asrul Azis Taba didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.










