Hukum  

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda, Jaksa Tak Hadir dan Dinilai Abaikan Prinsip Peradilan Cepat

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda, Jaksa Tak Hadir dan Dinilai Abaikan Prinsip Peradilan Cepat/(Instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Upaya Nikita Mirzani untuk menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang menjatuhkan hukuman kepadanya belum berjalan mulus.

Sidang perdana permohonan PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026) terpaksa ditunda setelah pihak kejaksaan selaku termohon tidak menghadiri persidangan.

Majelis hakim memutuskan menjadwalkan ulang persidangan karena jaksa penuntut umum yang telah dipanggil secara patut tidak hadir di ruang sidang.

Kondisi tersebut menuai keberatan dari tim kuasa hukum Nikita Mirzani yang menilai ketidakhadiran itu tidak disertai alasan resmi kepada pengadilan.

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengatakan pihaknya menyayangkan absennya perwakilan kejaksaan, terlebih permohonan PK yang diajukan kliennya menyangkut kepastian status hukum yang dinilai mendesak untuk segera diselesaikan.

Menurut Usman, hukum acara pidana mengedepankan asas speedy trial atau peradilan yang cepat, sehingga proses pemeriksaan perkara seharusnya tidak berlarut-larut.

Dilansir dari detikcom, berdasarkan keputusan majelis hakim, sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 1 Juli 2026.

Tim kuasa hukum juga menegaskan akan meminta persidangan tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi permohonan apabila kejaksaan kembali tidak menghadiri sidang berikutnya.

Exit mobile version