Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Dilakukan Penyidik Berwenang

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Diperiksa Kejagung/(ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan oleh penyidik yang memiliki kewenangan.

Penegasan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Kejagung membantah dalil Febrie yang mempersoalkan kewenangan pejabat dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Menurut Kejagung, proses tersebut telah sesuai dengan Pasal 90 KUHAP.

Perwakilan tim hukum Kejagung menyebut kewenangan penetapan tersangka mengacu pada kedudukan seseorang sebagai penyidik dalam perkara. Hal itu tidak semata-mata ditentukan berdasarkan nomenklatur jabatan struktural.

“Dalam perkara a quo, tindakan penetapan tersangka dilakukan oleh Dr. Zet Tadung Allo S.H., M.H. dalam kapasitasnya sebagai penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar pelaksanaan penyidikan. Dengan demikian unsur kewenangan sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 KUHAP telah terpenuhi,” ujarnya, dikutip dari detikNews, Kamis, 20 Agustus 2026.

Exit mobile version