FAKTANASIONAL.NET – Karhutla di Kubu Raya kembali terjadi dengan menghanguskan delapan hektare lahan di perbatasan Desa Bintang Mas Kecamatan Rasau Jaya pada Kamis (25/6/2026) pagi.
Tim gabungan dari Manggala Agni dan Polsek Rasau Jaya langsung bergerak ke lokasi untuk memadamkan titik api demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kapolsek Rasau Jaya Iptu Sihar Lumbantoruan melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menyatakan bahwa api mulai terdeteksi sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah zona merah tersebut.
“Begitu mendapat laporan titik api, tim gabungan langsung bergerak cepat ke lokasi. Berkat kerja keras dan sinergi di lapangan, api berhasil dipadamkan secara total pada pukul 11.00 WIB,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/26).
Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif terkait penyebab pasti kebakaran lahan seluas delapan hektare tersebut.
Polisi sedang mendalami dugaan adanya unsur kesengajaan dari oknum tidak bertanggung jawab dalam peristiwa pembakaran lahan ini.
“Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab kebakaran ini. Apakah lahan seluas 8 hektare ini terbakar karena faktor alam, atau justru akibat ulah tangan-tangan jahil oknum yang sengaja membakar untuk membuka lahan dan lahan tersebut masih dilakukan pemantauan untuk dilakukannya pendinginan,” tegas Ade.
Menyikapi insiden karhutla di Kubu Raya ini, kepolisian mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Ade mengingatkan bahwa kabut asap akibat pembakaran lahan sangat merugikan sektor kesehatan karena memicu infeksi saluran pernapasan akut.
Selain itu, terbatasnya jarak pandang akibat asap juga sangat membahayakan keselamatan jalur transportasi darat, perairan, maupun penerbangan.
Aktivitas ekonomi warga serta kelestarian ekosistem flora dan fauna turut terancam hancur akibat praktik pembakaran lahan.
Polres Kubu Raya memastikan akan memproses hukum para pelaku pembakaran sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Polres Kubu Raya berkomitmen penuh untuk menindak tegas siapapun pelaku yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar. Aturan hukumnya sangat jelas dan berat, ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar,” pungkas Ade dengan nada lugas.
(*Red)











