Fantastis! Sindikat Judol Hayam Wuruk Operasikan 145 Situs, Deposit Capai Rp13,9 Triliun

Fantastis! Sindikat Judol Hayam Wuruk Operasikan 145 Situs, Deposit Capai Rp13,9 Triliun/(Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

FAKTANASIONAL.NET – Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online berskala internasional yang diduga mengoperasikan sedikitnya 145 situs perjudian daring dari sebuah markas di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar terhadap praktik judi online yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA).

Dalam konferensi pers pada Jumat (26/6), Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menjelaskan bahwa jaringan tersebut menjalankan puluhan hingga ratusan situs secara bergantian sebagai upaya menghindari pemblokiran.

“Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers, Jumat (26/6).

Menurutnya, seluruh sistem didukung server dan layanan hosting yang berada di luar negeri sehingga operasionalnya lebih sulit dilacak.

Selain mengelola banyak platform, hasil analisis digital terhadap salah satu situs yang digunakan sindikat itu menunjukkan nilai transaksi yang sangat besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, analisis digital terhadap salah satu platform milik para pelaku mencatat total nilai deposit mencapai sekitar Rp13,9 triliun.

Saat ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang diduga terkait aktivitas perjudian tersebut.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menangkap 322 WNA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 287 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 35 lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Irjen Nunung Syaifudin merinci para tersangka terdiri atas 76 WNA asal China, tiga warga Laos, dua warga Malaysia, 15 warga Myanmar, enam warga Thailand, serta 185 warga Vietnam.

Polisi juga mengamankan empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berperan memfasilitasi sekaligus mendukung operasional jaringan tersebut.

Sejumlah barang bukti elektronik turut disita, meliputi 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, serta berbagai perangkat digital lainnya.

Selain itu, polisi mengamankan uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing senilai Rp8,7 miliar, serta 155 paspor. Informasi ini disampaikan berdasarkan keterangan resmi Bareskrim Polri yang dikutip dari berbagai laporan media.[dit]

Exit mobile version