Dari dua lokasi tersebut, aparat memperkirakan omzet bisnis ilegal itu mencapai sekitar Rp2,1 miliar setiap bulan.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 21.45 WIB.
Para pelaku memanfaatkan mesin permainan yang menyerupai wahana hiburan keluarga untuk menyamarkan praktik perjudian.
Sejumlah permainan yang disediakan antara lain Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, tembak ikan, tembak naga, hingga mesin slot. Dari lokasi Dissney Timezone disita 76 unit mesin, sedangkan Sky Timezone menyumbang 58 unit mesin perjudian.
Modus operasinya dimulai ketika pemain melakukan deposit secara tunai maupun transfer. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi voucher untuk memperoleh koin permainan.
Setelah digunakan, sisa maupun hasil kemenangan dapat ditukar kembali menjadi uang tunai, transfer bank, maupun emas, sehingga seluruh aktivitas berlangsung layaknya sistem perjudian terselubung.[dit]











