Terbitkan Edaran Wali Kota Pontianak Pemkot Wajibkan Pemasangan Baliho Hari Berkabung

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menginstruksikan pemasangan bendera setengah tiang untuk memperingati sejarah perjuangan Kalimantan Barat. (Dok. HO/Faktanasional)

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Kota Pontianak mewajibkan pemasangan spanduk dan baliho peringatan sejarah menyusul terbitnya edaran Wali Kota Pontianak terbaru pada Jumat (26/6/2026).

Instruksi tersebut secara khusus ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah dinas badan organisasi masyarakat hingga pimpinan badan usaha milik daerah.

Pemasangan atribut visual publikasi ini wajib dilaksanakan selama satu pekan penuh terhitung sejak tanggal 25 Juni hingga 1 Juli 2026.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa seluruh materi publikasi tersebut harus memuat tema perjuangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tema resmi yang wajib dicantumkan berbunyi “Tidak Cukup Sekedar Anda Kenang, Tapi Kuharap Anda Teruskan Semangat Juangmu Untuk Memerangi Segala Bentuk Penjajahan.”

Pemerintah daerah sendiri telah menyiapkan berbagai materi publikasi grafis termasuk desain twibbon untuk memudahkan partisipasi masyarakat di media sosial.

Kebijakan yang tertuang secara resmi dalam edaran Wali Kota Pontianak ini diharapkan mampu menggugah kembali memori kolektif masyarakat tentang sejarah daerah.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat ikut menyemarakkan peringatan ini, bukan hanya melalui simbol pengibaran bendera dan pemasangan media publikasi, tetapi juga dengan meneladani semangat juang para pendahulu dalam membangun Kalimantan Barat dan Kota Pontianak,” tutup Edi.

Partisipasi aktif dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar suasana peringatan bersejarah tingkat provinsi ini terasa gaungnya hingga ke pelosok pemukiman warga.

Langkah taktis melalui pemasangan baliho massal ini juga menjadi sarana edukasi bagi generasi muda mengenai pentingnya menghargai pengorbanan para pahlawan lokal.

(*Red)