Vape Etomidate dan Gas Tawa Jadi Tren Narkoba Baru yang Bidik Generasi Muda

Vape Etomidate dan Gas Tawa Jadi Tren Narkoba Baru yang Bidik Generasi Muda/(Foto: Ilustrasi)

FAKTANASIONAL.NET – Peredaran narkotika di Indonesia terus mengalami perubahan seiring berkembangnya gaya hidup dan teknologi.

Jika sebelumnya peredaran didominasi ganja, sabu, dan ekstasi, kini aparat menemukan kemunculan New Psychoactive Substances (NPS), seperti vape etomidate atau yang dikenal sebagai pod getar, hingga penyalahgunaan gas dinitrogen oksida (N₂O) atau Whip Pink.

Dilansir dari CNN Indonesia, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencatat sepanjang 2025 berhasil mengungkap 39 kasus peredaran vape etomidate dengan total 61 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 28 kilogram etomidate. Sementara itu, dalam Operasi Sapu Bersih Narkoba (Bersinar) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) turut menyita sekitar 1,2 liter cairan vape yang mengandung etomidate.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan kemunculan narkotika jenis baru merupakan strategi jaringan pengedar untuk menghindari regulasi terhadap zat yang belum masuk daftar narkotika.

Menurutnya, yang terjadi saat ini bukanlah pergeseran dari narkoba konvensional, melainkan penambahan jenis baru yang menyasar pasar berbeda.

“Disebutnya New Psychoactive Substances atau NPS. Itu adalah jenis narkotika baru yang dia berusaha menghindari aturan hukum atau yang belum tercantum dalam lembaran daftar narkotika,” ujar Eko kepada CNN Indonesia, dikutip redaksi pada 26 Juni 2026.

Ganja, sabu, dan ekstasi tetap beredar, sementara vape etomidate hadir sebagai produk baru yang mengikuti tren penggunaan rokok elektrik di kalangan anak muda.

Eko menambahkan para pelaku memanfaatkan popularitas vape dengan mencampurkan zat seperti etomidate dan ketamin ke dalam cairan rokok elektronik agar menarik minat pengguna muda.

Pemerintah telah memperkuat dasar hukum penindakan sejak etomidate resmi dimasukkan ke dalam Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Dengan perubahan tersebut, aparat kini dapat menindak tidak hanya pengedar, tetapi juga pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, polisi menilai jaringan narkotika terus beradaptasi. Modus yang ditemukan meliputi penyelundupan cartridge siap pakai dari luar negeri maupun peracikan cairan etomidate di laboratorium ilegal di Indonesia.

Polri mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga peningkatan literasi masyarakat mengenai bahaya narkotika.

Menurut aparat, tingginya permintaan terhadap produk baru menjadi salah satu faktor yang terus dimanfaatkan jaringan peredaran narkoba untuk memperluas pasar di Indonesia.[dit]

Exit mobile version