FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota (Polres Metro Tangerang Kota) menyebutkan FP (38) sebagai tersangka (TSK) penganiaya seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heriestiawan pada Jumat (26/6/2026) malam.
Penganiayaannya terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf Kota Tangerang. Saat itu korban cemburu gegara korban memanggil seseorang dengan sebutan sayang.
“Saat itu, tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, ‘Terima kasih adikku sayang’,” ucapnya.
Perkataan ini didengar korban yang merupakan caddy golf yang selama ini melayani tersangka saat bermain golf. Jadi, korban emosi, sehingga terjadi perang mulut yang berakibat penganiayaan.
Kini TSK masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap laki-laki berinisial FP (38) yang diduga menganiaya seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. FP ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Bandar Lampung.
“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari pada Jumat (26/6/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik setelah rekaman dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf viral di berbagai media sosial (medsos).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit dan Tim Opsnal Unit I Krimum melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 9.00 WIB di kediaman TSK di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya. (adm)







