Fakta Nasional

Terbongkar! Korupsi PDAM Batola, Uang Tagihan Air Diduga Masuk Rekening Pribadi

FAKTANASIONAL.NET - Dugaan korupsi di PDAM Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, mengungkap praktik penyalahgunaan dana pembayaran tagihan air pelanggan yang diduga berlangsung selama lebih dari satu dekade. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola men…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 27 June 2026 📖 2 menit
Terbongkar! Korupsi PDAM Batola, Uang Tagihan Air Diduga Masuk Rekening Pribadi
Terbongkar! Korupsi PDAM Batola, Uang Tagihan Air Diduga Masuk Rekening Pribadi/(Foto: Kejari Batola)

FAKTANASIONAL.NET - Dugaan korupsi di PDAM Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, mengungkap praktik penyalahgunaan dana pembayaran tagihan air pelanggan yang diduga berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola menetapkan empat tersangka berinisial NZ, DJ, SMD, dan SDN dalam perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM untuk periode tahun buku 2014 hingga 2025.

Penetapan dilakukan setelah tim gabungan Kejari Batola dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menggelar operasi senyap pada 25–26 Juni 2026.

Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, mengungkapkan bahwa sejak Desember 2014 hingga April 2026, pembayaran pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito mencapai sekitar Rp196,6 miliar.

Namun, sebagian dana diduga tidak pernah masuk ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel, melainkan dialihkan ke rekening pribadi yang dikendalikan para tersangka.

Penyidikan menemukan bahwa Koperasi Tirta Barito yang digunakan sebagai perantara pembayaran diduga tidak memiliki legalitas hukum.

Rekening yang disebut sebagai rekening koperasi ternyata menggunakan nama pribadi SDN dan DJ.

Keempat tersangka masing-masing berinisial NZ, DJ, SMD dan SDN. Mereka diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan tim gabungan Kejari Batola bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (25/6) hingga Jumat (26/6) dini hari.

"Sejak Desember 2014 hingga April 2026, total pembayaran masyarakat melalui aplikasi Outlet Tirta Barito tercatat mencapai sekitar Rp196,6 miliar," papar Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, dalam press release, Jumat 26 Juni 2026, dikutip redaksi dari Bakabarcom.

Saat menjabat Direktur Utama PDAM Batola pada 2014–2016, NZ diduga mengarahkan outlet pembayaran untuk menyetorkan dana pelanggan ke rekening tersebut.

Hasil penelusuran penyidik menunjukkan sebagian uang kemudian mengalir ke rekening istri dan anak-anak NZ serta digunakan untuk kepentingan pribadi.

Untuk menutupi dugaan penyimpangan itu, para tersangka diduga menyusun laporan keuangan yang selalu memperlihatkan perusahaan mengalami kerugian sehingga Pemerintah Kabupaten Barito Kuala tidak pernah menerima dividen sebagai pemilik modal.

Berdasarkan penghitungan sementara oleh KAP Richard Risambessy dan Budiman, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp15,26 miliar dan masih menunggu audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam proses penyidikan, Kejari Batola juga telah menerima titipan uang pengganti dari vendor aplikasi sebesar Rp751.341.150 serta menyita Rp17.270.000 dari tersangka DJ.

Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 1 Tahun 2023.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK