FAKTANASIONAL.NET – Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menduga depresi akibat diintimidasi anggota DPRD TTU sebagai penyebab kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr Icha) yang disapa dokter Icha di Timor Tengah Utara (TTU).
“Kami sangat berduka dan prihatin, serta menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Kepergian beliau tentu bukan hanya duka bagi keluarga dan sejawat, tetapi juga seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat PDUI, dr Ardiansyah Bahar pada Ahad (28/6/2026).
PDUI menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kematian dr Icha, tapi organisasi ini juga menuntut tindakan konkret yang dilakukan pemerintah dalam menyikapi kasus kekerasan terhadap tenaga medis dan kesehatan di Indonesia.
“Satu hal yang tidak bisa dipungkiri kalau dalam kurung waktu yang tidak lama, sudah banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghadapi intimidasi, ancaman, kekerasan verbal, kekerasan fisik, kriminalisasi, perundungan, tekanan dari berbagai pihak, sampai tekanan psikologis yang berat ketika menjalankan tugas profesionalnya,” ujarnya.
Ardiansyah Bahar mengemukakan PDUI meminta pemerintah membuat aturan jelas terkait perlindungan tenaga medis di Indonesia seperti perlindungan tenaga medis yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
PDUI mengusulkan pemerintah membuat undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan kesehatan.
“Menyusun peraturan perundang-undangan yang secara khusus memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan dari intimidasi, kekerasan, ancaman, perundungan, maupun bentuk tekanan lainnya selama menjalankan tugas profesinya,” ucapnya.
PDUI juga mengusulkan pemerintah untuk menetapkan standar keamanan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Hal ini seperti sistem pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan hingga jaminan ketersediaan bantuan hukum dan pendampingan psikologis untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghadapi ancaman saat menjalankan tugas.
Ardiansyah Bahar mengutarakan PDUI masih menjalin komunikasi intens dengan IDI dan PDUI setempat dalam penanganan kematian dr Icha. Pihaknya siap mengerahkan biro hukum untuk membantu penuntasan kasus tersebut.
“Bila diperlukan, kami akan mengirim pengurus dari Biro Hukum dan Mediasi PP PDUI ke sana untuk menjamin dr. Icha mendapatkan keadilan,” tuturnya.
Dokter Icha dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (26/6) diduga mengalami depresi berat diduga akibat diintimidasi oleh anggota DPRD TTU hingga memutuskan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Dia diintimidasi saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit (IGD RS) Leona Kefamenanu, TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat itu dirinya sedang menangani pasien seorang anak korban gigitan ular hijau.
Dua pria yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU kemudian mendatangi IGD dan disebut berbicara dengan nada keras kepada Icha. Kedua pria itu adalah anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani.
Pasien tersebut diketahui merupakan keponakan Therensius. (adm)











