Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal, Distribusi ke Tambang Emas Diduga Capai 840 Ton

Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal, Distribusi ke Tambang Emas Diduga Capai 840 Ton/(Pixabay)

Menurut Brigjen Ade Safri, besarnya volume distribusi mengindikasikan bahwa praktik tersebut tidak berlangsung secara insidental, melainkan diduga dilakukan secara terorganisasi dan berkesinambungan.

Karena itu, penyidik akan terus menelusuri seluruh rantai pasok, mulai dari proses impor hingga pihak yang menerima dan menggunakan bahan kimia tersebut.

Bareskrim menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti.

Aparat juga akan mengusut jalur importasi, penggunaan dokumen perizinan, mekanisme distribusi, hingga dugaan keterlibatan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan sodium cyanide secara melawan hukum.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, di antaranya Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Bareskrim menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan kimia berbahaya agar tidak disalahgunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal maupun kegiatan lain yang melanggar hukum.[dit]