FAKTANASIONAL.NET – Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim Polri) mengungkapkan sebanyak tiga kali telah dilakukan Kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39) menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Saat ini dia membawakan 26 kilogram (kg) ekstasi di Bandar Udara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta).
“Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50.000 RM. Sampai di Jakarta tersangka Saufi nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel (penginapan),” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Mohd Saufi bin Othman sempat membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, kemudian yang kedua membawa sabu sebanyak 7 kg ke Jakarta. Terakhir, Saufi membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta, namun berhasil digagalkan.
Mohd Saufi bin Othman ditangkap petugas Bea Cukai setelah ditemukan kecurigaan pada saat pemeriksaan X-ray bagasi penumpang di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soetta. Dia ketahuan membawa sebanyak 70 ribu butir lebih ekstasi atau seberat 26 kg.










