Hukum  

Bawa 26 Kg Ekstasi ke Bandara Soetta, Bareskrim Polri: Sampai di Jakarta Mohd Saufi bin Othman Akan Diarahkan Seseorang

Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin, menambahkan kopilot itu Mohd Saufi bin Othman memperoleh upah RM50 ribu atau sekitar Rp219.400.825. \.

“Karena dari hasil interogasi kami, dari hasil BAP kami terhadap tersangka, disampaikan bahwa tiga kali yang bersangkutan membawa barang haram ini ke Indonesia. Dua kali di Jakarta, satu kali daerah lain. Dan itu tidak tutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi. Jadi kami mohon kami diberi waktu untuk melakukan penyidikan mendalam terkait dengan suspect ini,” ujarnya.

Bea Cukai Soetta telah menyerahkan Mohd Saufi bin Othman ke Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum. Dalam pemeriksaan, dia terungkap positif tiga jenis narkoba. Saufi diduga dalam kondisi memakai narkoba saat penerbangan.

Selain narkotika, petugas menemukan barang bukti lain berupa satu botol kecil berisi urine ‘cadangan’. Urine tersebut diduga disiapkan Saufi untuk memalsukan hasil tes urine jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan mendadak di bandara. (adm)