FAKTANASIONAL.NET – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8).
Langkah hukum tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan permohonan praperadilan diajukan sebagai mekanisme hukum guna menguji apakah proses penyidikan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana maupun administrasi. Pernyataan itu disampaikan sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
“Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangan, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara,” ujar Febri.
Menurutnya, terdapat enam pokok persoalan yang akan diuji dalam persidangan praperadilan.
Salah satunya berkaitan dengan penetapan status tersangka yang disebut dilakukan dua kali oleh Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.
Febri menjelaskan pihaknya mengajukan dua permohonan praperadilan. Gugatan pertama menyangkut penetapan tersangka serta penahanan oleh Kejaksaan Agung.










