Hendardi Minta Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, Soroti Transparansi Kejagung

FAKTANASIONAL.NET – Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pengalihan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya sorotan publik terhadap proses penyidikan yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Hendardi, penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum memerlukan standar transparansi yang lebih tinggi agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Dikutip dari SINDOnews, Rabu (5 Agustus 2026), Hendardi menyoroti pernyataan Kejagung yang menyebut terdapat “bagian yang tidak bisa diungkap ke publik” dalam proses penyidikan kasus Febrie Adriansyah.

Menurutnya, pernyataan tersebut justru berpotensi memperbesar kecurigaan masyarakat terhadap jalannya proses hukum.

“Pernyataan tersebut merupakan dinamika yang mengkhawatirkan dan justru memperbesar kecurigaan publik. Dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan kepentingan publik yang sangat besar, kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan,” ujar Hendardi.