FAKTANASIONAL.NET – Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (5/8/2026) siang.
“Pengajuan praperadilan itu merupakan upaya menguji proses hukum yang tengah berjalan,” kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan undangan yang diterima, pendaftaran permohonan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi, dan upaya meng-clear-kan agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati,” ujarnya.
Febri Diansyah mengemukakan langkah praperadilan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum, tapi sebagai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menguji aspek formil penegakan hukum.
“Jadi, praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum,” ujarnya.











