Hukum  

Ajukan Bandin atas 2 Tahun Penjara Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, KPK: Setelah Kajian Komprehensif

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN Pekanbaru) untuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

“Pengajuan banding tersebut dilakukan setelah KPK melakukan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (5/8/2026).

“Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat, serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.”
Selanjutnya, JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif.

“Ini sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum, dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” ujarnya.