Febri Diansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan yakni permohonan pertama, berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.
Permohonan kedua, terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri).
Kedua permohonan tersebut akan diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.
Tim penyidik Kejagung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Sementara itu Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama. (adm)











