KPK Sita Rp2,4 Miliar Lebih dari Penggeledahan Kasus Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Penyidikan Terus Dikembangkan

Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/(Foto: KPK)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 150.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp2,4 miliar dalam rangkaian penggeledahan terkait pengembangan perkara dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan pertama dilakukan terhadap seorang fiskus atau petugas pajak di Bandung, Jawa Barat, pada pekan lalu. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar 110.000 dolar AS.

Menurut Budi, dikutip dari Kompas.com, temuan tersebut masih akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang dikembangkan.

Selanjutnya, pada Rabu (5/8/2026), penyidik kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan menyita tambahan 40.000 dolar AS atau sekitar Rp700 juta. Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan dalam dua lokasi tersebut mencapai 150.000 dolar AS.

Budi menegaskan seluruh barang bukti yang diperoleh akan didalami guna memperkuat proses penyidikan.

Berawal dari Permintaan “Uang Apresiasi” Restitusi Pajak