Polisi Tangkap Pelaku Kasus Curanmor di Sekayam Saat Berada di Warnet

Tersangka kejahatan pencurian sepeda motor di Sekayam. (Dok. Polres Sanggau)

FAKTANASIONAL.NET – Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial MC (29) yang diduga kuat sebagai pelaku kasus curanmor di Sekayam pada Senin (29/6/2026) malam.

Tersangka diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah warung internet di kawasan Terminal Balai Karangan III sekitar pukul 22.30 WIB.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam Sutikno bersama Kepala Unit Reserse Kriminal Ardian Trisno.

Penangkapan MC merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya dalam jaringan kejahatan yang sama.

Pelaku MC diketahui tercatat sebagai warga yang bermukim di Dusun Bakai I Desa Balai Karangan.

Kasus ini bermula dari laporan hilangnya satu unit sepeda motor di depan Konter XYZ Ponsel Jalan Temenggung Gergaji pada Rabu (24/6/2026) dini hari.

Polisi yang melakukan penyelidikan secara intensif kemudian berhasil menangkap pelaku pertama berinisial DS di sebuah rumah kontrakan pada Senin dini hari.

Hasil interogasi mendalam terhadap DS membuka jalan bagi penyidik untuk mengetahui keberadaan MC yang turut terlibat dalam aksi kejahatan jalanan tersebut.

Berbekal informasi tersebut tim unit reserse kriminal langsung meluncur ke lokasi warung internet untuk mengamankan tersangka kedua.

Kedua pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan kasus curanmor di Sekayam yang aksinya kerap meresahkan warga perbatasan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Sekayam dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, melalui penyelidikan yang komprehensif dan pengembangan terhadap setiap informasi yang diperoleh di lapangan,” ujar Sutikno.

Tersangka langsung digiring menuju Markas Polsek Sekayam untuk menjalani serangkaian proses hukum lanjutan.

Penyidik saat ini terus mendalami peran masing-masing pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

(*Red)