Persidangan perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa dokter Tifa dimulai oleh majelis hakim sekitar pukul 09.20 WIB.
Berdasarkan penetapan tersebut, susunan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan adalah Hakim Ketua Majelis yakni Christina Endarwati.
Lalu, Hakim Anggota I dalam sidang Dokter Tifa nanti yakni Rudi Rafli Siregar dan Hakim Anggota II yakni Mathilda Chrystina Katarina.
Untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jaktim juga menunjuk dua panitera pengganti, yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke PN Jaktim pada 23 Juni 2026 dan telah dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana. (adm)










