PT Srinding Sumber Makmur Robohkan Rumah Warga Demi Ambisi Emas

Tambang emas PT Srinding Sumber Makmur/Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET – Rumah milik Supardi dengan sertifikat hak milik di Desa Petai Patah, Dusun Batu Kambing, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dirobohkan dan digusur secara sepihak pada 2019 seiring rencana perluasan area pertambangan emas PT Srinding Sumber Makmur. Peristiwa tersebut menimbulkan trauma bagi istri dan anak-anak korban.

Sementara itu, laporan yang diajukan ke Polda Kalimantan Barat sejak 2024 hingga kini diklaim belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Supardi, warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengaku masih menyimpan trauma atas peristiwa perobohan rumah yang ditempatinya bersama istri dan anaknya pada Agustus 2019. Ia menuding rumah tersebut dirobohkan secara sepihak terkait rencana perluasan area pertambangan PT Srinding Sumber Makmur.

Menurut Supardi, keluarganya menolak pembebasan lahan yang ditawarkan perusahaan sejak 2014. Namun, pada 2019, rumah beserta tanaman produktif miliknya disebut tetap digusur.

“Dari 2014 mereka sudah mencoba menawar lahan seluas 2 hektar dan bersertifikat milik kami. Tetapi kami tidak mau dibebaskan. Akhirnya pada 2019 mereka tetap mengambil material di lahan saya. Tanaman karet, durian, cempedak, nangka, petai, jengkol, dan tanaman lain rusak semua,” kata Supardi kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Ia menuturkan, saat proses perobohan rumah berlangsung, dirinya bersama istri dan anak terpaksa meninggalkan rumah karena merasa takut. Menurut dia, operasi tersebut dipimpin oleh sejumlah orang yang mengaku berasal dari Polda Kalbar.

“Waktu rumah dirobohkan, kami lari karena yang memimpin operasi itu polisi. Kata mereka dari Polda. Di dalam rumah masih ada peralatan rumah tangga kami,” ujarnya.

Supardi mengisahkan, upaya merobohkan rumah dilakukan selama dua hari. Pada hari pertama, rumah tersebut belum berhasil diruntuhkan karena konstruksinya dinilai cukup kokoh.

Exit mobile version